LBH – HANTAM. id – Tanjung Selor, Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH – HANTAM) yang merupakan Penasihat Hukum dari Ketua Umum Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Abdul Rahman telah meneruskan laporan pengaduan terkait adanya dugaan ijazah palsu yang dibuat dan dipergunakan oleh salahsatu Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan berinisial LL.
Alif Putra Pratama, S.H.,M.H. Ketua Umum LBH – HANTAM menyampaikan bahwa pihaknya bersama – sama dengan LSM LIRA sudah memasukkan laporan pengaduan atas perkara tersebut pada 27 Agustus 2024 di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Utara.
“Pada tanggal 27 Agustus 2024 kami selaku Penasihat Hukum dari Abdul Rahman yang juga merupakan Ketua Umum dari LSM LIRA telah memasukkan laporan dugaan tindak pidana terkait pembuatan dan penggunaan dokumen atau ijazah palsu yang dimana dokumen atau ijazah tersebut diduga telah digunakan oleh salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisal LL dalam proses kepesertaannya pada saat pemilihan umum tahun 2024” terang pria yang akrab disapa Alif.
Bahwa dalam laporan pengaduan tindak pidana tersebut terdapat tiga Terduga atau Terlapor yang juga turut serta diadukan karena diduga telah melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 55 Jo. Pasal 264 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Meskipun laporan yang telah diadukan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Utara tersebut sudah hampir mendekati masa waktu satu warsa, Kepolisan Daerah kalimantan Utara belum juga mampu untuk menyelesaikan hasil penyelidikan, padahal menurut Abdul Rahman selaku Pelapor pihaknya sudah memberikan sejumlah bukti – bukti permulaan yang lengkap dan dianggap cukup untuk meneruskan laporan pengaduannya kepada tahap penyidikan.
“Pada saat kita membuat laporan pengaduan di POLDA KALTARA kami sudah melampirkan sejumlah alat bukti permulaan untuk memudahkan penyidik dan penyelidik dalam memeriksa perkara tersebut sehingga menurut kami kinerja Kepolisian Daerah Kalimantan Utara cukup lamban dalam memeriksa perkara ini” tegas Abdul Rahman.
Menurut Alif perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Utara tersebut adalah laporan yang menyangkut tentang kemaslahatan masyarakat umum khususnya di Kabupaten Bulungan sehingga seharusnya Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara selaku pimpinan tertinggi POLRI di Provinsi Kalimantan Utara memberikan atensi yang lebih atas penyelesaian pemeriksaan terhadap dugaan dokumen atau ijazah palsu okum Anggota DPRD Kabupaten Bulungan.
“Jelas pekara ini adalah perkara yang mencakup kepentingan masyarakat umum terutama masyarakat di Kabupaten Bulungan. bagaimana mungkin pejabat yang ditugaskan mengemban amanat untuk mewakili masyarakat bisa bekerja secara maksimal dan profesional jika kapasitas pendidikannya masih diragukan.
oleh karenanya kami dari LBH – HANTAM meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara untuk memberikan intruksi kepada anggotanya yang memeriksa perkara ini supaya bisa lebih bergerak cepat untuk mempublish apa hasil pemeriksaan atas adanya dugaan dokumen atau ijazah palsu yang digunakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bulungan dalam mendaftarkan diri pada saat proses pemilihan umum tahun 2024. namun jika Kapolda juga tidak mampu atau tidak berani memberikan intruksi kepada para bawahannya untuk tegas dan cepat dalam memeriksa perkara ini, ya dengan segala hormat kita akan bermohon kepada Bapak Kapolri untuk bisa memutasi atau mengganti Kapolda Kaltara agar bisa digantikan dengan sosok Kapolda yang bisa memenuhi kebutuhan kepastian hukum terhadap masyarakat” tutup, Alif.
Selanjutnya ditambahkan oleh Alif bahwa prosedur dalam pemeriksaan pengaduan dugaan tindak pidana di Indonesia sudah cukup jelas, jika Penyidik menganggap bahwa laporan atau pengaduan tersebut sudah cukup bukti maka bisa diteruskan ketahap penyidikan untuk penetapan tersangka, namun jika tidak silahkan Penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3).